Panduan implementasi perlindungan data pribadi pasien sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, meliputi logging akses, consent management, hak penghapusan, retensi data, dan ekspor data.
Setiap akses ke data pasien dicatat secara otomatis oleh sistem audit log.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| User | Nama dan role pengguna yang mengakses |
| Waktu Akses | Timestamp akses (tanggal + jam + detik) |
| Tipe Aksi | View, Create, Update, Delete, Print, Export |
| Data yang Diakses | Modul dan record yang diakses (misal: Pasien #MR-001) |
| IP Address | Alamat IP perangkat yang digunakan |
| User Agent | Browser/aplikasi yang digunakan |
| Perubahan Data | Nilai lama dan baru (untuk aksi Update) |
Pasien memberikan persetujuan secara digital untuk: pengolahan data pribadi, berbagi data dengan pihak ketiga (BPJS, asuransi), dan pengiriman data ke SatuSehat. Consent tercatat dengan timestamp dan dapat ditarik kembali.
Pelayanan Medis - persetujuan tindakan medis
Data Sharing - persetujuan berbagi data ke pihak ketiga
Research - persetujuan penggunaan data untuk penelitian
Pasien berhak menarik consent kapan saja. Penarikan consent dicatat di sistem dan data terkait tidak lagi dibagikan ke pihak ketiga yang disebutkan.
Pasien dapat mengajukan permintaan penghapusan data pribadi. Permintaan harus diajukan secara tertulis dan diverifikasi identitasnya oleh administrator.
Administrator mereview permintaan. Data yang terkait dengan kewajiban hukum (misal: rekam medis yang wajib disimpan 5 tahun) tidak dapat dihapus. Data non-esensial dapat dihapus atau dianonimkan.
Pasien mendapat konfirmasi tertulis tentang data yang dihapus, data yang tidak dapat dihapus (beserta alasannya), dan waktu penghapusan dilaksanakan.
| Jenis Data | Masa Retensi | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Rekam Medis | 5 tahun sejak kunjungan terakhir | Permenkes No. 24/2022 |
| Data Identitas Pasien | Selama masih relevan | UU PDP No. 27/2022 |
| Audit Log | 3 tahun | Kebijakan internal |
| Data Klaim BPJS | 5 tahun | Regulasi BPJS |
| Consent Records | Selama consent berlaku + 2 tahun | UU PDP No. 27/2022 |
Pasien berhak mendapatkan salinan data pribadinya dalam format yang dapat dibaca (portabilitas data).
Pasien mengajukan permintaan ekspor data. Administrator memverifikasi identitas dan memproses permintaan.
Sistem mengekspor data dalam format PDF atau JSON (FHIR). Data yang diekspor: identitas, riwayat kunjungan, rekam medis, hasil lab/radiologi, dan riwayat pengobatan.