Perlindungan Data (UU PDP)

Panduan implementasi perlindungan data pribadi pasien sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, meliputi logging akses, consent management, hak penghapusan, retensi data, dan ekspor data.

Logging Akses Data Pasien

Setiap akses ke data pasien dicatat secara otomatis oleh sistem audit log.

Data yang Dicatat di Audit Log
InformasiKeterangan
UserNama dan role pengguna yang mengakses
Waktu AksesTimestamp akses (tanggal + jam + detik)
Tipe AksiView, Create, Update, Delete, Print, Export
Data yang DiaksesModul dan record yang diakses (misal: Pasien #MR-001)
IP AddressAlamat IP perangkat yang digunakan
User AgentBrowser/aplikasi yang digunakan
Perubahan DataNilai lama dan baru (untuk aksi Update)

Consent Management (Persetujuan)

Informed Consent Digital

Pasien memberikan persetujuan secara digital untuk: pengolahan data pribadi, berbagi data dengan pihak ketiga (BPJS, asuransi), dan pengiriman data ke SatuSehat. Consent tercatat dengan timestamp dan dapat ditarik kembali.

Jenis Consent

Pelayanan Medis - persetujuan tindakan medis
Data Sharing - persetujuan berbagi data ke pihak ketiga
Research - persetujuan penggunaan data untuk penelitian

Penarikan Consent

Pasien berhak menarik consent kapan saja. Penarikan consent dicatat di sistem dan data terkait tidak lagi dibagikan ke pihak ketiga yang disebutkan.

Hak Penghapusan Data (Right to Erasure)

Permintaan Penghapusan

Pasien dapat mengajukan permintaan penghapusan data pribadi. Permintaan harus diajukan secara tertulis dan diverifikasi identitasnya oleh administrator.

Review & Proses

Administrator mereview permintaan. Data yang terkait dengan kewajiban hukum (misal: rekam medis yang wajib disimpan 5 tahun) tidak dapat dihapus. Data non-esensial dapat dihapus atau dianonimkan.

Konfirmasi ke Pasien

Pasien mendapat konfirmasi tertulis tentang data yang dihapus, data yang tidak dapat dihapus (beserta alasannya), dan waktu penghapusan dilaksanakan.

Penting: Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, rekam medis wajib disimpan minimal 5 tahun sejak kunjungan terakhir. Penghapusan rekam medis sebelum masa retensi tidak diperbolehkan.

Kebijakan Retensi Data

Masa Retensi Data
Jenis DataMasa RetensiDasar Hukum
Rekam Medis5 tahun sejak kunjungan terakhirPermenkes No. 24/2022
Data Identitas PasienSelama masih relevanUU PDP No. 27/2022
Audit Log3 tahunKebijakan internal
Data Klaim BPJS5 tahunRegulasi BPJS
Consent RecordsSelama consent berlaku + 2 tahunUU PDP No. 27/2022

Ekspor Data Pasien

Pasien berhak mendapatkan salinan data pribadinya dalam format yang dapat dibaca (portabilitas data).

Ajukan Permintaan Ekspor

Pasien mengajukan permintaan ekspor data. Administrator memverifikasi identitas dan memproses permintaan.

Generate & Kirim

Sistem mengekspor data dalam format PDF atau JSON (FHIR). Data yang diekspor: identitas, riwayat kunjungan, rekam medis, hasil lab/radiologi, dan riwayat pengobatan.

Perhatian: Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Pastikan seluruh staf memahami dan mematuhi kebijakan perlindungan data pasien.