Perhitungan dan distribusi SHU koperasi ke cadangan umum, dana risiko, pendidikan, sosial, pengurus, dan anggota.
SHU didistribusikan sesuai ketentuan AD/ART koperasi dan Permenkop UKM No. 2/2024.
| Alokasi | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Cadangan Umum | 25% | Untuk memperkuat modal dan menutupi kerugian yang mungkin terjadi |
| Dana Risiko | 5% | Untuk mengantisipasi risiko pinjaman macet |
| Dana Pendidikan | 5% | Untuk pelatihan dan pendidikan anggota dan pengurus |
| Dana Sosial | 5% | Untuk kegiatan sosial dan bantuan kepada masyarakat |
| Bagian Pengurus | 10% | Insentif untuk pengurus dan pengawas koperasi |
| Bagian Anggota | 50% | Dibagikan ke anggota berdasarkan partisipasi (simpanan dan transaksi) |
| Alokasi | Persentase | Jumlah |
|---|---|---|
| SHU Bruto | 100% | Rp 200.000.000 |
| Cadangan Umum | 25% | Rp 50.000.000 |
| Dana Risiko | 5% | Rp 10.000.000 |
| Dana Pendidikan | 5% | Rp 10.000.000 |
| Dana Sosial | 5% | Rp 10.000.000 |
| Bagian Pengurus | 10% | Rp 20.000.000 |
| Bagian Anggota | 50% | Rp 100.000.000 |
Pastikan seluruh transaksi tahun berjalan sudah tercatat dan laporan keuangan sudah final.
Sistem menghitung SHU berdasarkan pendapatan dikurangi beban operasional.
Atur persentase distribusi sesuai AD/ART koperasi. Sistem menghitung jumlah per pos otomatis.
Bagian anggota dihitung berdasarkan proporsi simpanan dan partisipasi transaksi masing-masing anggota.
Setelah disetujui dalam RAT, klik Distribusi SHU. Jurnal otomatis dibuat dan bagian anggota masuk ke simpanan sukarela masing-masing.