Panduan lengkap untuk mengelola koperasi sesuai Permenkop UKM No. 2/2024, mencakup manajemen anggota, simpanan, pinjaman, laporan keuangan, dan pembagian SHU.
Pendaftaran anggota, simpanan pokok/wajib otomatis, status keanggotaan, dan data lengkap anggota.
Kelola simpanan pokok, wajib, sukarela, dan berjangka dengan jurnal akuntansi otomatis.
Pengajuan, persetujuan, pencairan dengan jurnal, angsuran, dan jadwal amortisasi.
Neraca, PHU, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan export PDF.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha dan distribusi ke cadangan umum, risiko, pendidikan, sosial, pengurus, dan anggota.
Input data anggota koperasi. Simpanan pokok dan wajib otomatis dibuat saat pendaftaran.
Catat setoran dan penarikan simpanan. Jurnal akuntansi dibuat otomatis untuk setiap transaksi.
Terima pengajuan pinjaman, proses persetujuan, cairkan dana, dan kelola angsuran.
Generate laporan keuangan koperasi sesuai standar dan distribusikan SHU kepada anggota.